MENYELISIK ISU PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA KLAUSULA EKSONERASI DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN RETAIL DENGAN PENDEKATAN MIXED METHODS

Sepanjang tahun 2021, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 2.113 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan 427 dari sektor retail yang mana permasalahan terkait klausula eksonerasi adalah salah satu masalah yang sering diadukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Ilmu keluarga dan konsumen Vol. 15; no. 2
Main Authors Rizka Syarifa, Laeli Rahmawati, Putri Fildzah Andini, Megawati Simanjuntak, Anna Maria Tri Anggraini
Format Journal Article
LanguageIndonesian
Published Institut Pertanian Bogor 01.07.2022
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Sepanjang tahun 2021, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 2.113 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan 427 dari sektor retail yang mana permasalahan terkait klausula eksonerasi adalah salah satu masalah yang sering diadukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh pengetahuan dan sikap terhadap perilaku terkait klausula eksonerasi, dan mengeksplorasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam pengawasan klausula eksonerasi. Penelitian ini menggunakan metode campuran sekuensial yang mengombinasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Survei dilakukan terhadap 170 responden yang dipilih secara sukarela. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa pengetahuan, sikap, dan perilaku terkait klausula eksonerasi masih kurang.  Hanya pengetahuan yang berpengaruh signifikan terhadap sikap konsumen. Kemudian, hasil wawancara mendalam menyimpulkan bahwa peran BPSK masih belum efektif dan cenderung pasif dalam mengawasi pencantuman klausula eksonerasi. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas terkait pelaksanaan pengawasan pencantuman klausula eksonerasi. Oleh karena itu, diperlukan satu lembaga khusus dengan wewenang memeriksa, memvalidasi, dan mensertifikasi klausula baku sebelum diberlakukan kepada konsumen.
ISSN:1907-6037
2502-3594
DOI:10.24156/jikk.2022.15.2.178