PERKEMBANGAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perkembangan pengaturan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia. Pengaturan Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia berubah-ubah dari masa ke masa, dimulai dari periode 1945-1950 Presiden dan Wakil Presiden dipilih o...
Saved in:
Published in | Masalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Vol. 47; no. 1; pp. 63 - 70 |
---|---|
Main Author | |
Format | Journal Article |
Language | Indonesian |
Published |
University of Diponegoro, Faculty of Law
01.01.2018
|
Subjects | |
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perkembangan pengaturan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia. Pengaturan Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia berubah-ubah dari masa ke masa, dimulai dari periode 1945-1950 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI secara aklamasi. Periode 1950-1959 Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara kesepakatan antara negara RIS dan RI. Setelah periode 1959 hingga sekarang, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 14/PUU-XI/2013 Tentang Uji Materi UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilakukan secara serentak baik Legislatif maupun Eksekutif. |
---|---|
ISSN: | 2086-2695 2527-4716 |
DOI: | 10.14710/mmh.47.1.2018.63-70 |