Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Surakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inPandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 6; no. 2
Main Author Rindia Fanny Kusumaningtyas
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published Universitas Negeri Semarang 01.04.2013
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Surakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni batik ini akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam implementasinya UU ini belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional khususnya Batik Kraton Surakarta, hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Perlindungan HKI sui generis diharapkan dapat melindungi folklore, kemungkinan dengan mengamandemen undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan rezim HKI Hak Cipta. Selain itu dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat hukum lain yang bersifat teknis. Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perlindungan atas karya cipta seni batik tradisional yang termasuk folklore. Batik is a craft that has high artistic value and has become part of the culture of Indonesia (particularly Java) since long. Therefore, traditional batik including batik motifs Kraton Surakarta Indonesia is a rich cultural heritage. On that basis, batik needs to be preserved, protected and supported its development. As a traditional culture that has lasted for generations, then the Copyright for the art of batik will be held by the state as provided in Article 10 paragraph 2 of Law no. 19 of 2002 on Copyright. However, the implementation of this Act have not been able to accommodate the protection of the Copyright for traditional batik Batik Kraton Surakarta in particular, this is because UUHC still has some drawbacks when applied with a consequent want to protect folklore. Sui generis IPR protection is expected to protect folklore, possibly by amending legislation in order to adapt the existing IPR regime Copyrights. In addition it is also necessary in the implementation of other legal instruments of a technical nature. The law is meant to be a Local Government Regulations governing the protection of copyright works of art including traditional batik Folklore.
ISSN:1907-8919
2337-5418
DOI:10.15294/pandecta.v6i2.2337