Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan

Suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab, terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, pelanggaran terhadap materi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi uu no 16 ta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJournal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2; no. 5; pp. 1185 - 1192
Main Authors Budiyanto Hiola, Rahmat, Cherawaty Thalib, Mutia, Meiske Kamba, Sri Nanang
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 16.05.2023
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab, terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, pelanggaran terhadap materi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi uu no 16 tahun 2019 tentang pembatalan perkawinan akibat salah sangka yang terdapat unsur penipuan mengenai diri pasangan. Metode penelitian ang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum pustaka atau data sekunder. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan adalah aturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dalam perkawinan dan menghindari terjadinya penipuan dalam proses pernikahan. Dengan implementasi yang tepat, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dalam perkawinan serta meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga di Indonesia
ISSN:2962-4738
2962-4584
DOI:10.59188/jcs.v2i5.335