Manajemen Pemasaran UMKM Jeruk Lemon dan Keripik Kentang di Desa Wisata Margaluyu
Secara umum, UKM atau yang biasa dikenal dengan usaha kecil menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan). Seorang pelaku usaha telah melakukan pengorg...
Saved in:
Published in | Abdimas Awang Long Vol. 7; no. 2; pp. 101 - 109 |
---|---|
Main Authors | , , , |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
22.06.2024
|
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Secara umum, UKM atau yang biasa dikenal dengan usaha kecil menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan). Seorang pelaku usaha telah melakukan pengorganisasian terhadap sumber daya yang dimiliknya dalam ruang dan dimensi yang terbatas dan berusaha mengoperasikan sebagai kegiatan usaha guna mencapai laba. Termasuk usaha kecil dan menengah adalah semua pedagang kecil dan menengah, penyedia jasa kecil dan menengah, petani dan peternak kecil dan menengah, kerajinan rakyat dan industri kecil, dan lain sebagainya, misalnya warung di kampung-kampung, toko kelontong, koperasi serba usaha. Koperasi Unit Desa (KUD), toko serba ada jeruk lemon, kentang, cabe sebagainya. Usaha industri (termasuk kerajinan rakyat), adalah kegiatan usaha yang merubah bentuk dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipakai, misalnya pabrik sepeda, pabrik sepatu, pabrik tahu, kerajinan anyaman topi, konveksi, kerajinan tanah liat, dan sebagainya. Usaha pertanian, peternakan, dan perikanan adalah kegiatan produksi yang berupa mengembangbiakkan tanaman dan hewan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pendapatan. Usaha pertambangan dan galian adalah kegiatan untuk mengangkat bahan-bahan dari dalam atau dari permukaan tanah agar dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap perekonomian. Namun, berbagai program pemberdayaan UMKM yang telah dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga hasilnya belum optimal. Sebab itu, sinkronisasi dan harmonisasi program pemberdayaan UMKM diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, sehingga bisa meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian. |
---|---|
ISSN: | 2776-4443 2776-3757 |
DOI: | 10.56301/awal.v7i2.1157 |