PENERAPAN STANDAR CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB) DI CILACAP

Kegiatan perikanan di Kecamatan Cilacap Selatan, tepatnya di Jl. Kakap No.38 Rt/Rw 02/12 berfokus pada pengolahan hasil perikanan berupa makanan yang berbahan baku dari ikan lele higienis seperti nuged, stick, bakso, sosis, crispy dan lele bumbu siap goreng yang masuk ke dalam kriteria Makanan Dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Abdimas Bina Bangsa Vol. 1; no. 2; pp. 215 - 222
Main Authors Prasadi, Oto, Nurlinda Ayu Triwuri, Dwi Novia Prasetyanti, Eka Dyah Puspita Sari, Agus Santoso
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 13.12.2020
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Kegiatan perikanan di Kecamatan Cilacap Selatan, tepatnya di Jl. Kakap No.38 Rt/Rw 02/12 berfokus pada pengolahan hasil perikanan berupa makanan yang berbahan baku dari ikan lele higienis seperti nuged, stick, bakso, sosis, crispy dan lele bumbu siap goreng yang masuk ke dalam kriteria Makanan Dalam (MD). Dalam proses mendapatkan izin edar baik MD maupun P-IRT ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola, salah satunya yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB/GMP) sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012. Dalam GMP untuk IRTP terdapat 14 kriteria yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas keamanan pangan (food safety). Adapun solusi yang diberikan untuk memenuhi 14 kriteria yang sudah di tetapkan oleh BPOM dan Dinas Kesehatan yaitu 1) Memberikan assesmen atau penilaian terhadap usaha yang dilakukan dan memperbaikinya. 2) Persiapan pengajuan izin edar baik P-IRT atau MD. Sehingga penting bagi pelaku usaha pangan untuk menjaga kualitas dengan memperhatikan CPPOB  
ISSN:2722-936X
2722-9394
DOI:10.46306/jabb.v1i2.29