Kedudukan Ganda Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah : Penyelenggaraan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014

Dalam artikel ini dibahas penyelenggaraan kecamatan dalam kedudukan ganda yakni sebagai perangkat daerah dan perangkat wilayah  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Selain itu juga dibahas aspek pemenuhan elemen necessary conditions, kemudian yang terakhir merekomendasikan model pelimpahan wewe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Kebijakan Pembangunan Daerah Vol. 3; no. 2; pp. 97 - 112
Main Authors Nugroho, Arif, Maulana, Delly
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 28.11.2019
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Dalam artikel ini dibahas penyelenggaraan kecamatan dalam kedudukan ganda yakni sebagai perangkat daerah dan perangkat wilayah  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Selain itu juga dibahas aspek pemenuhan elemen necessary conditions, kemudian yang terakhir merekomendasikan model pelimpahan wewenang Bupati kepada camat. Penelitian dilakukan dalam pendekatan kualitatif  berlokus di Kabupaten Pandeglang. Hasil penelitian menunjukan pemenuhan elemen necessary conditions lembaga kecamatan di Kabupaten Pandeglang belum seimbang dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kemudian kewenangan camat yang berlaku belum akomodatif dengan beberapa hal diantaranya (1) perubahan undang - undang, (2) karakteristik wilayah kerja camat, (3) penguatan pelayanan publik, serta (4) keberadaan program nasional dimana kecamatan dituntut menjadi bagian dalam orkestrasi. Adapun model yang direkomendasikan adalah Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat yang dapat mewujudkan efektifitas penyelengaraan Kecamatan.
ISSN:2597-4971
2685-0079
DOI:10.37950/jkpd.v3i2.68