PERAN COVERNOTE NOTARIS SEBAGAI DASAR PENCAIRAN KREDIT OLEH BANK

Pada umumnya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dilakukan oleh notaris rekanan bank agar dibuat dalam bentuk akta autentik. Pada proses pengikatan jaminan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Notaris mengeluarkan covernote sebagai bent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol. 11; no. 1; pp. 87 - 93
Main Authors Gusti, Nugraha Pratama Septiansyah, Alhamdha, Ahmadlham, Alfieyan, Muchammad
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 21.12.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Pada umumnya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dilakukan oleh notaris rekanan bank agar dibuat dalam bentuk akta autentik. Pada proses pengikatan jaminan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan Notaris dalam menyelesaikan proses pengikatan jaminan. Atas dasar covernote tersebut, bank dapat mencairkan fasilitas kredit kepada debitur.   Diterbitkannya covernote menimbulkan kebingungan terkait kepastian hukum dan akibat hukumnya, karena secara eksplisit pembuatan covernote sendiri tidak diatur dalam ketentuan UUJN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanni adalah yuridis normatis. Tujuan Penelitianni yaitu untuk mengetahui kepastian hukum dan akibat hukum dikeluarkannya covernote oleh notaris sebagai syarat pencairan kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote tidak mempunyai kepastian hukum, karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun dikeluarkan oleh Notaris, covernote bukan merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum. Covernote yang dikeluarkan oleh notaris dapat menimbulkan akibat hukum apabila pengikatan hak tanggungan tidak dapat diselesaikan oleh notaris, maka notaris dapat dimintai pertanggungan jawaban sesuai kadar pelanggarannya.
ISSN:2527-4295
2614-6061
DOI:10.37081/ed.v11i1.4252