IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Implementasi suatu kebijakan publik adalah suatu tindakan yang dapat dilaksanakan sesudah kebijakan dirumuskan dan ditetapkan. Salah satu kebijakan yang diimplmentasikan di daerah adalah berkaitan dengan penanganan konflik sosial khususnya pencegahan konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Academia Praja Vol. 5; no. 1; pp. 43 - 55
Main Authors Sintaresmi, Prautami, Muchsin, Slamet, Ahmadi, Rulam
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 30.03.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Implementasi suatu kebijakan publik adalah suatu tindakan yang dapat dilaksanakan sesudah kebijakan dirumuskan dan ditetapkan. Salah satu kebijakan yang diimplmentasikan di daerah adalah berkaitan dengan penanganan konflik sosial khususnya pencegahan konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana implementasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Di Kota Probolinggo, mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pencegahan konflik sosial di Kota Probolinggo dan startegi menghadapi faktor - faktor penghambat pencegahan konflik sosial di Kota Probolinggo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui interview, selain itu diperlukan observasi lapangan dan dokumentasi.Hasil penelitian mengantarkan pada kesimpulan implementasi penanganan konflik sosial di Kota Probolinggo,khususnya pencegahan konflik dilaksanakan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sebagai pelaku implemetasi (implementator) dan masyarakat sebagai sasaran kebijakan. Faktor pendukung pencegahan konflik sosial di Kota Probolinggo adalah sinergi yang baik sumber daya manusia pelaksana implementasi, kondisi geografis dan luas wilayah Kota Probolinggo dan penggunaana sosial media yang baik dan benar. Sedangkan faktor-faktor penghambatnya adalah pelaksanaan pencegahan konflik sosial belum melibatkan LSM/Ormas dan perguruan tinggi, minimnya inovasi dalam pencegahan konflik sosial, dukungan pendanaan,minimnya dukungan regulasi. Adapun stretegi untuk mengatasi hambatan adalah menjalin kerjasama dengan LSM/Ormas dan perguruan tinggi sebagai mitra dalam pencegahan konflik sosial di Kota Probolinggo, mendorong munculnya inovasi dalam pencegahan konflik sosial, peningkatan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan penyusunan regulasi dimana mendukung pencegahan konflik sosial
ISSN:2614-8692
2715-9124
DOI:10.36859/jap.v5i1.889