ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL (DALAM KAJIAN PRESPEKTIF TEORI)

Hukum Internasional akan lebih efektif bila telah ditraspormasikan ke dalam hukum nasional contohnya pada perjanjian yang ada kaitannya/menyangkut GATT/WTO, meskipun telah ditandatangani perjanjian tersebut, dan baru dapat berlaku secara efektif  jika di ratifikasi ke dalam peraturan undangan di Ind...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inPETITA Vol. 3; no. 2; pp. 249 - 258
Main Authors Ukas, Ukas, Arman, Zuhdi
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 20.12.2021
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Hukum Internasional akan lebih efektif bila telah ditraspormasikan ke dalam hukum nasional contohnya pada perjanjian yang ada kaitannya/menyangkut GATT/WTO, meskipun telah ditandatangani perjanjian tersebut, dan baru dapat berlaku secara efektif  jika di ratifikasi ke dalam peraturan undangan di Indonesia yaitu kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Tujuan penelitian ini untuk membuktikan bahwa hukum internasional akan lebih efektif bila telah ditrasformasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative. Hasil pembahasan terkait hukum internasional yang mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam hukum nasional misalnya aturan atau pengaturan misalnya masalah ambang batas di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup khususnya terkait dengan adanya pencemaran lingkungan di laut, udara dan lingkungan lainnya oleh masyarakat internasional, hal ini memunculkan perbedaan pendapat dan argumen antara satu negara dengan negara lain. Kasus dan atau kejadian tersebut diperlukan penyamaan presepsi untuk mendapatkan kepastian hukum, seperti kepastian hukum dan kesamaan dalam mengambil kebijakan. Salah satu preseepsi yang sama atas adanya pencemaran disuatu wilayah kedaulatan negara yang dilakukan kapal asing dimaana terbukti membuang dan atau menumpahkan minyak yang akibatnya terjadi pencemaaran laut bahkan sampai dirasakan pada pantai tertentu, maka kelompok pencinta lingkungan (di negara ASEAN misalnya) mengumpulkan data-data dan dimasukan dalam masalah ambang batas wilyah kelautan tercemar yang harus dibicarakan pada tataran internasional (disinilah hubungan hukum antara hukum internasional satu sisi dan hukum nasional disi lain yang harus sama dalam mengambil suatu kearifan untuk menangani suatu masalah hukum yang muncul.   
ISSN:2657-0270
2656-3371
DOI:10.33373/pta.v3i2.3830