KONSTRUKSI HUKUM DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI BERBASIS LINGKUNGAN HIDUP PASCA PANDEMI COVID 19

Pandemi Covid-19 berdampak melemahkan perekonomian nasional, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi tidak hanya membangun ekonomi tetapi juga perlu pelindungan dan pelestarian lingkungan. Permasalahan yang muncul adalah  bagaimana konstruksi hukum yang haru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal rechtsvinding : media pembinaan hukum nasional Vol. 10; no. 3; p. 413
Main Author Sodikin, Sodikin Sodikin
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 24.12.2021
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Pandemi Covid-19 berdampak melemahkan perekonomian nasional, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi tidak hanya membangun ekonomi tetapi juga perlu pelindungan dan pelestarian lingkungan. Permasalahan yang muncul adalah  bagaimana konstruksi hukum yang harus dibentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam pemulihan ekonomi yang berbasis lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah  deskriptif normatif yaitu  menganalisis permasalahan yang muncul dan  bersifat normatif dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kontruksi hukum untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. Konstruksi hukum dalam rangka pemulihan ekonomi terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan petunjuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selanjutnya undang-undang yang bernuansa lingkungan hidup (green law) dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan ekonomi.
ISSN:2089-9009
2580-2364
DOI:10.33331/rechtsvinding.v10i3.769