Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Phising Yang Menguras Saldo M-Banking

Kejahatan cyber atau kerap dikenal dengan cybercrime merupakan tindakan perilaku kejahatan berbasis komputer serta jaringan internet biasanya si pelaku kejahatan cyber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi adapun kejahatan cyber yang akan dibahas disini yakn...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Gagasan Hukum Vol. 6; no. 1; pp. 16 - 29
Main Authors Akhmad Fery Hasanudin, A Basuki Babussalam
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 30.06.2024
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Kejahatan cyber atau kerap dikenal dengan cybercrime merupakan tindakan perilaku kejahatan berbasis komputer serta jaringan internet biasanya si pelaku kejahatan cyber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi adapun kejahatan cyber yang akan dibahas disini yakni terkait kejahatan peretasan. Merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Dilakukan dengan cara mengirim link maupun dokument yang tidak jelas terhadap korban untuk membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan (saldo M-Banking). Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kejahata cyber link chat whatsapp berdasarkan peraturan hukum di indonesia serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan skunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta jurnal hukum dan dokument-dokument resmi, sehingga dari penelitian ini terdapat hasil bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan cyber melalui chat whatsapp yang menguras isi saldo m-bankking telah diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen seperti halnya hubungan nasabah/korban dengan bank yakni antara konsumen dan pelaku usaha Serta Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasal 1 angka 28 UU Perbankan menjelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
ISSN:2828-9196
2714-8688
DOI:10.31849/jgh.v6i01.18827