Penerapan Alasan Penghapus Pidana (Noodtoestand) Terhadap Penyalahguna Cannabis Untuk Kesehatan

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag, menyatakan bahwa, Fidelis terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I terhadap orang lain. Fidelis di vonis 8 (delapan) bulan penjara serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inProsiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu) Vol. 3
Main Author Ahmad, Dwi Nur Fauziah
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 01.03.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag, menyatakan bahwa, Fidelis terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I terhadap orang lain. Fidelis di vonis 8 (delapan) bulan penjara serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara, dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fidelis menggunakan ganja untuk mengobati Yeni (istrinya) yang telah di diagnosa Syringomyelia. Dengan pendekatan normatif empiris, penelitian ini mempelajari fenomena sosial di dalam masyarakat kemudian dianalisa dengan teori dan asas-asas dalam ilmu hukum. Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan serta meregulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada lagi penyalahguna narkotika yang dirugikan secara materil maupun moril akibat kriminalisasi penyalahguna narkotika, karena masyarakat berhak menentukan kehidupan yang lebih layak dan lebih sehat. Kata Kunci:  Penghapus Pidana, Penyalahguna, Kesehatan
ISSN:2714-5603
2714-5603
DOI:10.31000/sinamu.v3i0.5960