Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis COD (Cash on Delivery)

Sistem baru jual beli online yang lebih digemari di kalangan masyarakat adalah COD (Cash on Delivery). Akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli secara online berbasis COD tidak semuanya sah secara hukum dikarenakan beberapa pelaku usaha gemar melakukan penipuan atau pemalsuan informasi, salah satunya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inAlhamra Jurnal Studi Islam Vol. 3; no. 1; p. 10
Main Authors Retnowati, May Shinta, Rosalina, Namira Muthia, Sup, Devid Frastiawan Amir, Firdaus, Muhammad Irkham, Urrosyidin, Mohammad Syifa
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 17.05.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Sistem baru jual beli online yang lebih digemari di kalangan masyarakat adalah COD (Cash on Delivery). Akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli secara online berbasis COD tidak semuanya sah secara hukum dikarenakan beberapa pelaku usaha gemar melakukan penipuan atau pemalsuan informasi, salah satunya adalah ketidaksesuaian informasi barang dengan bentuk barang yang diterima. Penelitian ini membahas tentang jual beli online dan implementasi asas itikad baik di dalam suatu transaksi jual beli online, dengan tujuan untuk memahamkan asas itikad baik kepada masyarakat luas dalam pengaplikasiannya pada transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan. Hasil penelitian ini, ditemukan bahwasanya pengimplementasian asas itikad baik di dalam transaksi jual beli online dapat diterapkan oleh penjual dengan cara memberikan informasi tentang barang yang dijualnya dengan jujur, dan pembeli dengan cara membayarkan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian, sehingga keduanya akan sama-sama diuntungkan oleh transaksi ini. Selain itu penting untuk marketplace  agar memperbaiki sistem  yang digunakannya untuk menjadi situs web jual beli online sebagai salah satu bukti itikad baik yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pembeli. Maka perlu bagi marketplace, pelaku usaha, dan juga pembeli untuk menerapkan asas itikad baik sehingga tidak ada pihak yang mungkin akan dirugikan.
ISSN:2774-3098
2774-3101
DOI:10.30595/ajsi.v3i1.11867