Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri

The study aims to analyze legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) abroad, focusing on the difference in legal protection between legal and illegal migrant workers. The urgency of this research arises from the growing number of challenges and risks faced by PMIs while working abroad, in...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal USM law review Vol. 7; no. 1; p. 490
Main Authors Junaidi, Muhammad, Khikmah, Khikmah
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 01.05.2024
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:The study aims to analyze legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) abroad, focusing on the difference in legal protection between legal and illegal migrant workers. The urgency of this research arises from the growing number of challenges and risks faced by PMIs while working abroad, including violence, exploitation, and human trafficking. Furthermore, issues of information and preparation before departure, as well as untransparent or illegal recruitment practices, aggravate the situation of PMI. The study suggests enhanced international cooperation, strict surveillance of recruiting agents, and improved access to information for PMI as a solution to addressing this problem, ensuring that they receive strong legal protection by international and national law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dengan fokus pada perbedaan perlindungan hukum antara pekerja migran legal dan ilegal. Urgensi penelitian ini timbul dari semakin banyaknya tantangan dan risiko yang dihadapi oleh PMI  saat bekerja di luar negeri, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelemahan signifikan dalam undang-undang yang ada, termasuk UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Luar Negeri yang kurang berpihak pada perlindungan PMI. Terlebih lagi, permasalahan informasi dan persiapan sebelum berangkat, serta praktik perekrutan yang tidak transparan atau ilegal, memperparah kondisi PMI. Penelitian ini menyarankan peningkatan kerjasama internasional, pengawasan agen perekrutan yang ketat, dan peningkatan akses informasi bagi PMI sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini, memastikan bahwa mereka menerima perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
ISSN:2621-4105
2621-4105
DOI:10.26623/julr.v7i1.8127