Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda
This study aims to examine and analyze efforts to resolve cases of crimes against property that have been committed by imposing prison sentences that cannot recover losses suffered by victims. Through the restorative justice approach, judges should be given the option to impose criminal compensation...
Saved in:
Published in | Jurnal USM law review Vol. 5; no. 2; p. 618 |
---|---|
Main Author | |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
03.11.2022
|
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | This study aims to examine and analyze efforts to resolve cases of crimes against property that have been committed by imposing prison sentences that cannot recover losses suffered by victims. Through the restorative justice approach, judges should be given the option to impose criminal compensation on victims as the main crime that has not been regulated in both the Criminal Code and the Criminal Code Bill. The research method used is normative juridical with a statutory, conceptual, and comparative approach. The results of the discussion of this study provide an alternative to the settlement or enforcement of crimes against property by proposing the imposition of criminal compensation to victims as the main crime. This concept is different from the application of restorative justice so far in Indonesia or abroad which applies it at the level of investigation and prosecution.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian perkara kejahatan terhadap harta benda yang selama ini dilakukan dengan menjatuhkan pidana penjara yang tidak dapat memulihkan kerugian yang dialami korban. Melalui pendekatan restorative justice, seharusnya hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan pidana ganti rugi kepada korban sebagai pidana pokok yang ternyata belum diatur baik dalam KUHP maupun RUU KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan alternatif penyelesaian atau penegakan hukum kejahatan terhadap harta benda dengan mengusulkan penjatuhan pidana ganti rugi kepada korban sebagai pidana pokok yang wajib dijatuhkan oleh hakim sebagai ide yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Konsep ini berbeda dengan penerapan restorative justice selama ini di Indonesia atau di luar negeri yang menerapkannya di tingkat penyidikan dan penuntutan.Kejahatan Harta Benda; Pidana Ganti Rugi; Restorative Justice
Criminal Indemnity; Property Crimes ; Restorative Justice
|
---|---|
ISSN: | 2621-4105 2621-4105 |
DOI: | 10.26623/julr.v5i2.5355 |