Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda

This study aims to examine and analyze efforts to resolve cases of crimes against property that have been committed by imposing prison sentences that cannot recover losses suffered by victims. Through the restorative justice approach, judges should be given the option to impose criminal compensation...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal USM law review Vol. 5; no. 2; p. 618
Main Author Effendi, Erdianto
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 03.11.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:This study aims to examine and analyze efforts to resolve cases of crimes against property that have been committed by imposing prison sentences that cannot recover losses suffered by victims. Through the restorative justice approach, judges should be given the option to impose criminal compensation on victims as the main crime that has not been regulated in both the Criminal Code and the Criminal Code Bill. The research method used is normative juridical with a statutory, conceptual, and comparative approach. The results of the discussion of this study provide an alternative to the settlement or enforcement of crimes against property by proposing the imposition of criminal compensation to victims as the main crime. This concept is different from the application of restorative justice so far in Indonesia or abroad which applies it at the level of investigation and prosecution.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian perkara kejahatan terhadap harta benda yang selama ini dilakukan dengan menjatuhkan pidana penjara yang tidak dapat memulihkan kerugian yang dialami korban. Melalui pendekatan restorative justice, seharusnya hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan pidana ganti rugi kepada korban sebagai pidana pokok yang ternyata belum diatur baik dalam KUHP maupun RUU KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan alternatif penyelesaian atau penegakan hukum kejahatan terhadap harta benda dengan mengusulkan penjatuhan pidana ganti rugi kepada korban sebagai pidana pokok yang wajib dijatuhkan oleh hakim sebagai ide yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Konsep ini berbeda dengan penerapan restorative justice selama ini di Indonesia atau di luar negeri yang menerapkannya di tingkat penyidikan dan penuntutan.Kejahatan Harta Benda; Pidana Ganti Rugi; Restorative Justice  Criminal Indemnity; Property Crimes ; Restorative Justice  
ISSN:2621-4105
2621-4105
DOI:10.26623/julr.v5i2.5355