PEMANFAATAN MODAL SOSIAL DERI ASTADAN ZOHIRIN SAYUTI PADA PILKADA SAWAHLUNTO TAHUN 2018

Pada pemilihan Walikota Sawahlunto tahun 2018 pasangan Deri Asta dan Zohirin Sayuti unggul dalam perhitungan 16.367 suara atau 47,28 persen suara sah. Kekalahan Ali Yusuf di pemilihan Umum Walikota di Sawahlunto merupakan hal yang mengejutkan karena kandidat yang kemungkinan akan memenangkan pemiluk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 1; no. 1; pp. 101 - 113
Main Authors Chairunisa, Wahyuni, Putri, Indah Adi, Anggraini, Dewi
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 30.04.2019
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Pada pemilihan Walikota Sawahlunto tahun 2018 pasangan Deri Asta dan Zohirin Sayuti unggul dalam perhitungan 16.367 suara atau 47,28 persen suara sah. Kekalahan Ali Yusuf di pemilihan Umum Walikota di Sawahlunto merupakan hal yang mengejutkan karena kandidat yang kemungkinan akan memenangkan pemilukada jikalau ia memiliki modal yang terbangun. Tetapi melihat modal yang dimiliki Deri Asta dan Zohirin Sayuti masih kurang dibandingkan dengan calon Petahana Ali Yusuf, maka rumusan penelitian pada penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan modal sosial, ekonomi, dan politik dalam kemenangan Deri Asta dan Zohirin Sayuti pada pemilihan Walikota Sawahlunto tahun 2018? Penelitian ini menggunakan teori Modal Sosial, Modal Politik, Modal ekonomi milik Bourdieu dan Strategi politik milik Peter Schorder. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil temuan Deri Asta dan Zohirin Sayuti melakukan pemanfaatan modal baik modal sosial, politik dan ekonomi. Diantaranya pengarahan suara karyawan tambang melalui jaringan pengusaha tambang yang ia miliki, Motor Trail Adventure, ikatan keluarga Pariaman dan Tanah Datar, Dukungan dan kampanye terselubung dari berbagai kelompok. Disamping itu partai membentuk tim sukses dan relawan yang berjumlah 600 orang. Dari sisi ekomoni berupa bantuan dana yang diberikan oleh jaringan pengusaha tambang, memberikan gaji kepada relawan.
ISSN:2656-5439
2721-3730
DOI:10.25077/jdpl.1.1.101-113.2019