Peran Pemerintah Kota Denpasar Dalam Mengakomodasi Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan

Adanya label disabilitas yang melekat pada penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan. Padahal, sesuai dengan hak asasi manusia, penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh pekerjaan. Ditambah dengan adanya payung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inPoliticos Vol. 1; no. 2; pp. 98 - 112
Main Authors Marsitadewi, Komang Ema, Widnyani, Ida Ayu Putu Sri
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 16.09.2021
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Adanya label disabilitas yang melekat pada penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan. Padahal, sesuai dengan hak asasi manusia, penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh pekerjaan. Ditambah dengan adanya payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dapat menjadi dasar pemenuhannya. hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Termasuk di dalamnya pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Data primer diperoleh dengan observasi langsung dan wawancara lapangan dengan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan terkait penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam fungsi pemberdayaan masih lemah. Hal ini terlihat dari kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar. Pelatihan yang diberikan bervariasi, namun karena keterbatasan anggaran, tampaknya pelatihan yang diberikan jarang dan kurang berkembang bagi sebagian penyandang disabilitas. Selain itu, minimnya pendataan menyebabkan pemerintah cenderung hanya mengundang organisasi disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas di luar organisasi kurang mengetahui informasi terkait pelatihan yang diberikan oleh pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan agar Dinas Sosial Kota Denpasar dan Disnaker Kota Denpasar meningkatkan sosialisasi agar pemberi kerja lebih peka terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang seharusnya sama dengan masyarakat lain pada umumnya.
ISSN:2776-8031
2776-8023
DOI:10.22225/politicos.1.2.2021.98-112