PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI PENGADILAN NIAGA (Studi Kasus PKPU PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra, Putusan No.4/Pdt-Sus/PKPU/2017/PN.Niaga Sby)
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pengurus/Kuratordan Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Kepailitan PT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah pen...
Saved in:
Published in | KERTHA WICAKSANA Vol. 12; no. 1; p. 46 |
---|---|
Main Authors | , |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
22.02.2018
|
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pengurus/Kuratordan Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Kepailitan PT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh adalah Kewenangan Pengurus dalamPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mengumumkan Putusan, menyelenggarakan Rapat-rapat,menerima dan menyiapkan Daftar Tagihan Kreditor,menyiapkan Rencana Perdamaian,menyiapkan Daftar Voting dan membuat Laporan.Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diawali dengan adanya Permohonan yang diajukan oleh Debitor atau oleh Kreditor. Permohonan tersebut harus dikabulkan oleh Pengadilan dengan menerbitkan Putusan yang berisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) paling lama 45 hari dan dapat diperpanjang dengan menerbitkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) paling lama 270 hari. Putusan PKPU harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Kata kunci: Kepailitan, Kurator, Debitor, Kreditor
Abstract
The purpose of the research is to know the authority of administrator and the prosedures of rescheduling debt payment/ bankruptcyPT. Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra at Surabaya Comercial Court. The type of research is normative law research with statute approach and case approach. The result is The Administrator/Receiver have authority to announced court statement, organizing meetings, receive registration, prepare the creditor bill list, preparing settelmen plan, prepare a voting list and make a report. The procedures of rescheduling debt payment begins with an application filed by a debtor or creditor. The application must be granted by the court by issuing a statement for 45 days and can be extended up to 270 days.
Keywords: Bankrupcy, Receiver, Debtor, Creditor |
---|---|
ISSN: | 0853-6422 |
DOI: | 10.22225/kw.12.1.418.46-55 |