Upaya Hukum Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Jembrana

Kegiatan yang merubah kegunaan tanah dari satu jenis kegiatan menjadi kegiatan lain yang lebih beragam disebut sebagai alih fungsi lahan. Perubahan kepemilikan lahan timbul selaku dampak dari pembangunan dan kenaikan populasi penduduk. Pada setiap tahunnya, Kabupaten Jembrana kerap mengalami perubah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Analogi Hukum Vol. 5; no. 3; pp. 341 - 346
Main Authors Komang Agus Budiyasa, I Ketut Kasta Arya Wijaya, Luh Putu Suryani
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 22.02.2024
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Kegiatan yang merubah kegunaan tanah dari satu jenis kegiatan menjadi kegiatan lain yang lebih beragam disebut sebagai alih fungsi lahan. Perubahan kepemilikan lahan timbul selaku dampak dari pembangunan dan kenaikan populasi penduduk. Pada setiap tahunnya, Kabupaten Jembrana kerap mengalami perubahan fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Apabila perubahan fungsi berlangsung secara terus-menerus dan tidak diawasi secara khusus, maka lahan pertanian di Kabupaten Jembrana mengalami penurunan bertahap dari tahun ketahun. Dari dampak berbahaya yang disebabkan, maka penulis menyimpulkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah bentuk penanggulangan terhadap perubahan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Jembrana serta Bagaimana upaya hukum pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan di Kabupaten jembrana. Digunakan metode penelitian empiris serta pendekatan fakta, perundang-undangan, dan menganalisa dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, yaitu dikatakan masih belum optimal karena penerapan terhadap lahan pertanian yang mempunyai garis batas zona hijau dan pada tiap tahunnya masih didapatkan aktivitas perubahan fungsi terhadap kawasan/lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana.
ISSN:2716-2672
2716-2680
DOI:10.22225/ah.5.3.2023.341-346