Pembatalan Keputusan Dewan Arbitrase Bank Dunia mengenai Pencabutan Penanaman Modal di Indonesia

Pada tanggal 16 Mei 1986 Panitia Arbitrase Ad Hoc dari ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington, Lembaga Arbitraseyang diciptakan oleh Bank Dunia, telah mengambil suatu keputusan yang penting. Keputusan ini menggembirakan bagi kita karena...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inHukum dan pembangunan Vol. 17; no. 3; p. 244
Main Author Gautama, S.
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 21.06.2017
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Pada tanggal 16 Mei 1986 Panitia Arbitrase Ad Hoc dari ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington, Lembaga Arbitraseyang diciptakan oleh Bank Dunia, telah mengambil suatu keputusan yang penting. Keputusan ini menggembirakan bagi kita karena telah membatalkan keputusan Dewan Arbitrase ICSID tertanggal 20 November 1984 mengenai sengketa Hotel Kartika Plaza, Jakarta, yang merugikan pihak kita.
ISSN:0125-9687
2503-1465
DOI:10.21143/jhp.vol17.no3.1331