ANALISIS AGEMAN BASAHAN MANTEN KERATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Budaya memiliki sifat yang kompleks dan luas hingga aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Kearifan lokal dalam masyarakat dipengaruhi oleh nilai-nilai Agama, dengan konsep nilai-nilai Agama tersebutlah menuju kearah perilaku dan pemikiran yang rasional. Istilah basahan dalam bahasa Jaw...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inAt-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 4; no. 1; pp. 978 - 993
Main Authors Maida, Nur Hot, M. Muslich KS
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 02.06.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Budaya memiliki sifat yang kompleks dan luas hingga aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Kearifan lokal dalam masyarakat dipengaruhi oleh nilai-nilai Agama, dengan konsep nilai-nilai Agama tersebutlah menuju kearah perilaku dan pemikiran yang rasional. Istilah basahan dalam bahasa Jawa adalah busana kebesaran dalam lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat busana sebagai keprabon yakni busana yang dikenakan pada tata cara resmi kenegaraan. wujud busana ke Prambon ialah dodotan baik bagi laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki jenis busana dodotan masing-masing.  Berdasarkan faktor yang berkembang secara turun menurun di Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai busana pinjaman dari bedaya Ketawang yaitu sebuah tarian pusaka yang sakral milik dinasti Mataram yang diwariskan hingga Surakarta Hadiningrat.  Artikel ini mencoba menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi Dalam integrasi dan interkoneksi pada suatu fenomena Ageman manten keraton Surakarta dalam sudut pandang hukum Islam. Dengan menggunakan penelitian kualitatif tulisan ini mencoba mendeskripsikan upaya Hukum Islam berpandangan tentang Ageman basahan manten Surakarta yang masih dilestarikan hingga saat ini, Subjek penelitian ini merupakan pemuka adat keraton Surakarta serta orang yang paham terkait ageman manten keraton Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ageman basahan manten Surakarta hanya khusus digunakan oleh putra-putri keraton saja, sehingga perlu dipahami bahwa ageman manten keraton Surakarta  yang selama ini dipakai masyarakat luar adalah sebuah palilah dari keraton yang selayaknya perlu dijaga kelestariannya dan keadiluhurannya. Hukum Islam memiliki aturan yang spesifik terkait aturan batasan aurat yang merupakan kewajiban mutlak dan aturan berpakian secara muslimah. Akan tetapi dengan perkembangan jaman penggunaan ageman basahan manten keraton kasunanan Surakarta dapat digunakan dengan berbagai tata cara sehingga menjadikan upaya selama sesuai dengan aturan hukum Islam, dimana jenis Ageman manten keraton Surakarta tersebut dapat dipadukan oleh manset atau dalaman baju sehingga menutupi dada hingga leher, tentunya hal ini dapat digunakan dan dijadikan alasan untuk tetap melestarikan adat Ageman Manten keraton kasunanan Surakarta hadiningrat. 
ISSN:2685-8924
2685-8681
DOI:10.20885/tullab.vol4.iss1.art11