Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan

Rencana pembangunan ibu kota baru lazim di lakukan disebuah negara, tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah, apakah rencana pembangunan ini sudah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau malah sebaliknya, yaitu merusak lingk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inAhmad Dahlan Legal Perspective Vol. 2; no. 2; pp. 89 - 106
Main Authors Heri, Moh, Abdi, Nurul Satria
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 15.12.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Rencana pembangunan ibu kota baru lazim di lakukan disebuah negara, tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah, apakah rencana pembangunan ini sudah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau malah sebaliknya, yaitu merusak lingkungan hidup. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis rencana pembanguan ibu kota baru negara Indonesia dan prinsip-prinsip yang harus di penuhi dalam rencana pembangunan ibu kota baru negara Indonesia. Penelitian ini ,mengunakan hukum yuridis normatif atau penelitian dogmatik, karena menganalisis suatu kaidah hukum atau norma hukum dalam koridor hukum positif  atau peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini rencana pembangunan ibu kota baru hanya fokus pada Pasal 7 ayat (1) sedangkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum sepenuhnya terakomudi. Adapun prinsip-prinsp pembangunan berkelanjutan yang diakomodir meliputi, konsep smart city, green city, beautiful city, dan sutainable city. Sehingga ini belum mencerminkan keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, pencegahan dini, perlindungan hayati, internalisasi biaya lingkungan yang idealnya terakomudir dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
ISSN:2797-3123
2797-3123
DOI:10.12928/adlp.v2i2.6463