Purifikasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018

Di dalam sistem perwakilan, DPD memiliki peran penting untuk mengartikulasikan kepentingan daerah dalam praktik negara dan pemerintahan, oleh karena itu DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan DPR. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terhadap perkembang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Konstitusi Vol. 17; no. 2; p. 243
Main Authors Arif, M. Yasin Al, Muhammad, Hasanuddin
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 19.08.2020
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Di dalam sistem perwakilan, DPD memiliki peran penting untuk mengartikulasikan kepentingan daerah dalam praktik negara dan pemerintahan, oleh karena itu DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan DPR. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terhadap perkembangan kepemiluan di Indonesia khususnya pemilihan umum anggota DPD yang dibatasi pada dua pokok permasalahan. Pertama, apa implikasi hukum putusan MK No. 30/PUU- XVI/2018 terhadap pencalonan DPD dan Apa urgensi Penegasan Anggota DPD RI Bebas dari Anggota Partai Politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa implikasi hukum yang ditimbulkan pasca dikeluarkannya putusan MK No. 30/PUU- XVI/2018  terjadi terhadap perubahan mekanisme pendaftaran calon peserta pemilu anggota DPD dan urgensi penegasan anggota DPD bebas dari partai politik adalah agar terhindar dari Double Representation serta untuk memperkuat prinsip check and balances antara DPD dan DPR.
ISSN:1829-7706
2548-1657
DOI:10.31078/jk1721