Analisis Kebijakan Kementerian Agama RI Terkait Impelementasi Program Kewirausahaan di Pesantren Indonesia

 Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Melihat potensi besar tersebut, menarik apabila menelaah, adakah nilai kewirausahaan di lembaga pesantren di Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit, di tahun 2022 terdapat potensi jumlah pesantren yang mencapai 36 ribu dengan 17 juta santri. Pesantr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inIdarotuna Vol. 4; no. 1; p. 27
Main Authors Ilham, Moh, Zakariya, Novie Andriani
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 23.04.2022
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary: Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Melihat potensi besar tersebut, menarik apabila menelaah, adakah nilai kewirausahaan di lembaga pesantren di Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit, di tahun 2022 terdapat potensi jumlah pesantren yang mencapai 36 ribu dengan 17 juta santri. Pesantren akan kokoh jika ditopang dengan ekonomi yang kuat, sumber daya manusia berkualitas, dan kolaborasi yang bagus. Dalam dunia bisnis di era modern ini, etika masih sangat diperlukan dalam berwirausaha. Baik dalam berdagang maupun membuat produk untuk mengelola dan menjalankan sebuah bisnis. Dengan etika yang baik, bisnis akan lebih mudah berkembang. Akan tetapi, fenomena saat ini banyak produk yang dijual bebas (amorale) yang sebenarnya tidak layak diperjualbelikan secara bebas. Produk tersebut keberadaannya di lingkungan masyarakat tanpa adanya pengawasan dan dapat dijangkau oleh siapa saja. Teori dan konsep dalam sistem ekonomi Islam yaitu kewirausahaan Islam perlu beroperasi dalam domain sistem ekonomi Islam dan bertindak sebagai kendaraan menuju penerimaan global sistem ekonomi Islam dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip pedoman kewirausahaan Islami yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis. Dengan penelitian ini, mengacu kepada kolaborasi atau analisis kebijakan Kemenag RI apakah sudah ada keberpihakan kepada kemandirian pesantren, sudah ada juga kah upaya mengimplementasikan kewirausahaan di pesantren. Metode penelitian ini, dengan menggunakan teknik studi literatur yang mendalam, menelaah referensi terkait, jurnal terkini, artikel, buku, dan pendalaman fakta. Hasil dalam penelitian ini adalah terdapat banyak kebijakan Kemenag RI mendukung berkembangnya kemandirian pesantren dan ada penguatan kewirausahaan. Meski belum menyeluruh, proses menuju itu semua sudah terlihat untuk terus berkembang. Terlihat, terdapat roadmap Kemenag mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2024 tentang kemandirian pesantren.
ISSN:2654-4709
2654-4938
DOI:10.24014/idarotuna.v4i1.16847