Mewujudkan Sistem Meritokrasi Pasca Lahirnya Kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk Memutasi Pegawai Negeri Sipil (Tinjauan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ)

Circular Letter of the Minister of Home Affairs ('SE Mendagri') No. 821/5492/SJ grants authority to the Mayor (in charge) of the Province to re-assignation or to dismiss civil servants ('PNS') or state civil apparatus ('ASN') without the approval of the Ministry of Home...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31; no. 3; pp. 512 - 535
Main Author Nurmalita Ayuningtyas Harahap
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 30.10.2024
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Circular Letter of the Minister of Home Affairs ('SE Mendagri') No. 821/5492/SJ grants authority to the Mayor (in charge) of the Province to re-assignation or to dismiss civil servants ('PNS') or state civil apparatus ('ASN') without the approval of the Ministry of Home Affairs (Kemendagri), and thus, such policy has caused several polemics, particularly in reagards to the re-assignation of Civil Servants. The problems in this study are first, what is the position of SE Mendagri No. 821/5492/SJ among the legal instruments issued by the government? Second, How are efforts to actualise the Meritocracy System following the Authority of Acting Regional Heads to Re-assign Civil Servants Based on SE Mendagri No. 821/5492/SJ? The approach in this study employs a statutory and conceptual regulatory approach, whilst the type of research used is normative legal research. The data collection method utilises literature studies. The results of the study indicate that SE Mendagri is included in policy regulations and the government needs to revoke and declare it invalid to actualize meritocracy. The conclusion of the study presents that the SE Mendagri is a policy regulation in accordance with the characteristics of the policy regulation that has been described and the government needs to revoke and declare it invalid to realize the implementation of the meritocracy system.Keywords: Circular Letter, Meritocracy System, Re-assignation. AbstrakSurat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 821/5492/SJ memberikan wewenang kepada Wali Kota (Pj) Provinsi untuk melakukan mutasi atau pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan hal tersebut menimbulkan beberapa polemik, terutama dalam hal mutasi Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kedudukan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ dalam instrumen hukum pemerintahan, dan kedua, bagaimana upaya mewujudkan Sistem Meritokrasi pasca lahirnya Kewenangan Pj Kepala Daerah untuk Memutasi PNS Berdasarkan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dimana jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SE Mendagri termasuk dalam peraturan kebijakan dan pemerintah perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku untuk mewujudkan meritokrasi. Kesimpulan penelitian ini adalah SE Mendagri merupakan peraturan kebijakan sesuai dengan ciri-ciri peraturan kebijakan yang telah diuraikan dan pemerintah perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku untuk mewujudkan implementasi sistem meritokrasi.Kata Kunci: Meritokrasi, Mutasi, Surat Edaran.
ISSN:0854-8498
2527-502X
DOI:10.20885/iustum.vol31.iss3.art2