EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PAJAK DAERAH (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019-2021)

Sistem desentralisasi yang diterapkan di pemerintahan Indonesia membuat setiap daerah wajib untuk membiayai rumah tangga daerahnya sendiri demi terselenggaranya otonomi daerah yang mampu mewujudkan kemandirian daerah dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inBriliant Vol. 9; no. 3; pp. 629 - 636
Main Authors Perdana, Rizky Nurhidayat, Said, M. Mas'ud, Musa, Ali Masykur
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 31.08.2024
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Sistem desentralisasi yang diterapkan di pemerintahan Indonesia membuat setiap daerah wajib untuk membiayai rumah tangga daerahnya sendiri demi terselenggaranya otonomi daerah yang mampu mewujudkan kemandirian daerah dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berusaha untuk membiayai program kerjanya sendiri dengan cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah, salah satunya dari sektor pajak daerah yaitu pajak reklame. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis langkah-langkah yang dilakukan pemerintah agar pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang efektif, serta hasil pemungutan pajak reklame tersebut dan seberapa besar kontribusinya terhadap pajak daerah di Kabupaten Malang. Kinerja pemerintah Kabupaten Malang dalam melaksanakan pemungutan pajak reklame digali lebih dalam pada penelitian ini, yang menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara. Metode analisis data penelitian ini menggunakan prosedur analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa selama tiga (tiga) tahun sejak 2019 hingga 2021, efektivitas pemungutan pajak reklame Kabupaten Malang termasuk dalam kategori sangat efektif. Karena hasil pemungutan pajak reklame atas pajak daerah selama ini kurang dari 10%, maka kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah termasuk dalam ambang batas yang sangat rendah.
ISSN:2541-4216
2541-4224
DOI:10.28926/briliant.v9i3.1399