Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Terhadap Bentuk Perjanjian Melalui Telemarketing

Perkembangan teknologi menimbulkan praktek-praktek perjanjian yang dalam implementasinya tidak lagi menjadi suatu hambatan demi terwujudnya kepastian hukum. Bentuk perjanjian melalui telemarketing adalah salah satu dari dampak perkembangan teknologi saat ini. Penelitian ini mencoba menganalisis lega...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inPLENO JURE Vol. 8; no. 2; pp. 47 - 59
Main Authors Prawira Buana, Andika, Ma'ruf, Tri Abriana, Aswari, Aan
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 22.08.2019
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Perkembangan teknologi menimbulkan praktek-praktek perjanjian yang dalam implementasinya tidak lagi menjadi suatu hambatan demi terwujudnya kepastian hukum. Bentuk perjanjian melalui telemarketing adalah salah satu dari dampak perkembangan teknologi saat ini. Penelitian ini mencoba menganalisis legalitas pengaturan bentuk perjanjian telemarketing dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menganalisis aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini mejawab praktek perjanjian telemarketing secara legalitasnya dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan tidak lah menyalahi ketentuan, akan tetapi, dalam prakteknya perjanjian bentuk ini tidak dibenarkan karena terkait dengan sulitnya pembuktian, serta adanya ancaman pidana bagi pihak pelaku usaha yang menggunakan nomor seluler nasabah tanpa izin dari nasabah (konsumen).
ISSN:2301-7686
2684-8449
DOI:10.37541/plenojure.v8i2.122