Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Terhadap Bentuk Perjanjian Melalui Telemarketing
Perkembangan teknologi menimbulkan praktek-praktek perjanjian yang dalam implementasinya tidak lagi menjadi suatu hambatan demi terwujudnya kepastian hukum. Bentuk perjanjian melalui telemarketing adalah salah satu dari dampak perkembangan teknologi saat ini. Penelitian ini mencoba menganalisis lega...
Saved in:
Published in | PLENO JURE Vol. 8; no. 2; pp. 47 - 59 |
---|---|
Main Authors | , , |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
22.08.2019
|
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Perkembangan teknologi menimbulkan praktek-praktek perjanjian yang dalam implementasinya tidak lagi menjadi suatu hambatan demi terwujudnya kepastian hukum. Bentuk perjanjian melalui telemarketing adalah salah satu dari dampak perkembangan teknologi saat ini. Penelitian ini mencoba menganalisis legalitas pengaturan bentuk perjanjian telemarketing dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menganalisis aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini mejawab praktek perjanjian telemarketing secara legalitasnya dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan tidak lah menyalahi ketentuan, akan tetapi, dalam prakteknya perjanjian bentuk ini tidak dibenarkan karena terkait dengan sulitnya pembuktian, serta adanya ancaman pidana bagi pihak pelaku usaha yang menggunakan nomor seluler nasabah tanpa izin dari nasabah (konsumen). |
---|---|
ISSN: | 2301-7686 2684-8449 |
DOI: | 10.37541/plenojure.v8i2.122 |