PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN MANUSIA KE INDONESIA

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap imigran ilegal di Indonesia dan analisis mengenai penanganan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia terhadap adanya imigran ilegal. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Problem imigran gelap tidak hanya di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal USM law review Vol. 4; no. 1; p. 161
Main Authors Saragih, Yasmirah Mandasari, Sani, Ahmad Zaharuddin, Abu, Roziya
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 18.06.2021
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap imigran ilegal di Indonesia dan analisis mengenai penanganan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia terhadap adanya imigran ilegal. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Problem imigran gelap tidak hanya dipandang dari aspek hukum secara normatif, namun lebih dari itu persoalan imigran adalah persoalan nasib manusia yang ingin mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat di negara lain. Jika inilah yang menjadi persoalan maka persoalannya bisa dipahami dari aspek kemanusiaan. Tapi jika persoalan imigran adalah dilakukan oleh orang-orang yang akan melakukan kejahatan dan sejenisnya,maka inilah yang perlu mendapatkan penanganan hukum yang serius sampai akhirnya pada proses deportasi ke Negara asal. Faktor adanya imigran gelap ini adalah karena posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai penghubung antar kawasan Asia Tengah dan Timur Tengah dengan Australia dalam pergerakan arus migrasi ini menyebabkan Indonesia menjadi wilayah transit yang banyak dilalui oleh para imigran gelap tersebut. Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepulauan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas, darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas. Perhatian Pemerintah Indonesia yang cukup besar dalam penanganan imigran gelap seperti pemberian fasilitas tempat tinggal sementara. Adanya pantai selatan menjadi salah satu daerah sangat strategis di Indonesia yang dipakai tempat transit para imigran gelap untuk menyebrang ke Pulau Christmas, Australia. Hal itu sehubungan, jarak antara pantai dan lain-lain merupakan faktor pendukung lain dipilihnya Indonesia sebagai wilayah transit.
ISSN:2621-4105
2621-4105
DOI:10.26623/julr.v4i1.3311