Studi Kasus: Permasalahan Limbah di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Amessangeng, Kota Sengkang

Tempat Pemotongan Hewan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia, dan prosedur teknis pelaksanaann...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJURNAL TRITON Vol. 12; no. 1; pp. 68 - 77
Main Authors Besse Mahbuba We Tenri Gading, Adib Norma Respati, Edi Suryanto
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published 22.06.2021
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Tempat Pemotongan Hewan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia, dan prosedur teknis pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Amessangeng yang berlokasi di Kota Sengkang yaitu di Kelurahan Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi penanganan limbah di TPH Amessangeng, terkait langkah penanganan limbah yang telah dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.  TPH Amessangeng telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pemotongan hewan, namun berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan bahwa kondisi pengolahan limbah belum tersedia. Limbah TPH Amessangeng langsung mengalir ke lahan yang berujung di sungai, belum dilakukan penyaringan telebih dahulu. Jika terjadi terus menerus dan dalam jumlah yang banyak maka dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang meliputi polusi bau atau pencemaran udara, pencemaran air dan berdampak pada kesehatan. Pembuatan kolam penampungan limbah harus dilakukan dan dilanjutkan dengan pengolahan limbah menggunakan Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) sebelum limbah dibuang ke sungai sekitar TPH. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, air, tanah dan gangguan kesehatan.
ISSN:2085-3823
2745-3650
DOI:10.47687/jt.v12i1.164