Studi Kasus: Permasalahan Limbah di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Amessangeng, Kota Sengkang
Tempat Pemotongan Hewan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia, dan prosedur teknis pelaksanaann...
Saved in:
Published in | JURNAL TRITON Vol. 12; no. 1; pp. 68 - 77 |
---|---|
Main Authors | , , |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
22.06.2021
|
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Tempat Pemotongan Hewan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia, dan prosedur teknis pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Amessangeng yang berlokasi di Kota Sengkang yaitu di Kelurahan Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi penanganan limbah di TPH Amessangeng, terkait langkah penanganan limbah yang telah dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. TPH Amessangeng telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pemotongan hewan, namun berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan bahwa kondisi pengolahan limbah belum tersedia. Limbah TPH Amessangeng langsung mengalir ke lahan yang berujung di sungai, belum dilakukan penyaringan telebih dahulu. Jika terjadi terus menerus dan dalam jumlah yang banyak maka dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang meliputi polusi bau atau pencemaran udara, pencemaran air dan berdampak pada kesehatan. Pembuatan kolam penampungan limbah harus dilakukan dan dilanjutkan dengan pengolahan limbah menggunakan Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) sebelum limbah dibuang ke sungai sekitar TPH. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, air, tanah dan gangguan kesehatan. |
---|---|
ISSN: | 2085-3823 2745-3650 |
DOI: | 10.47687/jt.v12i1.164 |