Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh yang diserahkan kepada bapaknya dalam putusan hakim. Seperti putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna yang memberikan hak asuh kepada ayah. Begitu pula halnya dalam putusan Nomor 235/Pdt.G/2010/MS-Bna yang...
Saved in:
Published in | Jurnal IUS Vol. 8; no. 2; pp. 302 - 311 |
---|---|
Main Authors | , , |
Format | Journal Article |
Language | English |
Published |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
10.08.2020
|
Subjects | |
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh yang diserahkan kepada bapaknya dalam putusan hakim. Seperti putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna yang memberikan hak asuh kepada ayah. Begitu pula halnya dalam putusan Nomor 235/Pdt.G/2010/MS-Bna yang memberikan hak asuh anak kepada ibunya. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa putusan hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain dalam memberikan hak asuh anak pasca perceraian dan menganalisis aspek yuridis terhadap perlindungan anak pasca perceraian orangtua pasca bercerai. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal yang menyebabkan perbedaan pemberian hadhanah dikarenakan adanya penyerahan oleh ibu kepada ayahnya dan diputuskan dalam putusan verstek. Aspek perlindungan anak pasca perceraian yaitu: pertama, anak berhak mendapatkan pemeliharaan dari kedua orangtuanya. Kedua, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggungjawab ayahnya. Ketiga, ayah bertindak sebagai wali jika anak tersebut perempuan. Keempat, antara orangtua dan anak masih saling mewarisi antar sesamanya. |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |
DOI: | 10.29303/ius.v8i2.704 |