REFORMULASI ZAKAT PROFESI DALAM KERANGKA FILOSOFI HUKUM ISLAM

Tulisan ini membahas tentang reformulasi zakat profesi dalam kerangka kaidah hukum Islam. Sementara ahli, menempatkan zakat profesi dalam logika perdagangan namun sebagian lain menempatkannya dalam konteks pertanian. Perbedaan dua perspektif ini berakibat pada jumlah atau prosentase dan waktu pembay...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inIstinbath (Mataram, Indonesia) Vol. 19; no. 1
Main Authors Anggraini, Sulistya Ayu, Jahar, Asep Saepudin
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published Fakultas Syariah UIN Mataram 17.07.2020
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Tulisan ini membahas tentang reformulasi zakat profesi dalam kerangka kaidah hukum Islam. Sementara ahli, menempatkan zakat profesi dalam logika perdagangan namun sebagian lain menempatkannya dalam konteks pertanian. Perbedaan dua perspektif ini berakibat pada jumlah atau prosentase dan waktu pembayaran zakat profesi. Tulisan ini hendak merumuskan bagaimana zakat profesi dalam teori hukum Islam. Analisis penulis dalam menjelaskan zakat profesi dalam perdebatan hukum ini menggunakan pendekatan al-Qawaid al-Ushuliyyah dan al-Qawaid alFiqhiyyah. Dengan menganalisis data-data kitab fiqh klasik dan kontemporer, tulisan ini menyimpulkan bahwa zakat profesi perlu diletakkan dalam pendekatan filosofi hukum yaitu maqãshid al-syariah dan mas}lahah sehingga ketentuan hukum zakatnya tidak secara kaku mengadopsi rumusan fiqh klasik semata.
ISSN:1829-6505
2654-9042
DOI:10.20414/ijhi.v19i1.209