Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin

Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya maupun dari...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Konstitusi Vol. 15; no. 1; p. 50
Main Authors Fauzi, Suyogi Imam, Ningtyas, Inge Puspita
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 29.03.2018
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and justice menjadi bias. Belum efektifnya penerapan dalam pembenrian bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk dikaji lebih dalam agar dapat mengetahui permasalahan utama yang menyebabkan belum efektifnya pemberian bantuan hukum di Indonesia yang nantinya dicarikan solusi dari gagasan yang menjadi formulasi sebagai optimalisasi pemberian bantuan hukum di Indoensia. Legal Issue yang dicari yaitu persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum dan Formulasi bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum dapat berjalan secara optimal. Artikel ini akan memaparkan secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan metode normatif-empiris yang mengambil lokasi di 5 daerah yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan purposive sample meliputi advokat, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, pengadilan negeri dan penerima bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum di masyarakat yang menjadikan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin menjadi belum efektif, oleh sebab itu, diperlukan suatu optimalisasi pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin yang menjadi suatu gagasan untuk menjawab persoalan tersebut untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin.Legal Aid is a way to implementing access to law and justice for the poor which is Mandate from the State listed in the constitution. Some regulations concerning legal assistance have been issued by the state through the rule and implementing regulations and also from the Supreme Court through and Constitutional Court by the Supreme Court Regulation or Constitutional Decission. However, in fact the regulation has not been effectively implemented, so that the meaning of access to law and justice becomes refracted. The ineffectiveness of application in the provision of legal assistance in Indonesia is an interesting legal issue to be reviewed deeper to find out the main problems that have caused the ineffectiveness of providing legal assistance in Indonesia which will be sought solutions from ideas that become formulation as the optimization of legal assistance in Indonesia. Legal Issues sought are issues in the application of legal aid provision and Formulation how the application of legal assistance can applied optimally. This article will describe systematically and scientifically using the normative-empirical method that takes place in 5 areas, DKI Jakarta, Surakarta Regency, Pekalongan Regency, Wonosobo Regency and Banyumas Regency (Purwokerto) and purposive sample includes advocate, BAR organization, legal assistance organization, state courts and legal aid recipients. Based on the results of the study there are several problems in the implementation of providing legal aid in the community that makes the provision of legal aid for the poor is not effective, therefore required an optimization of legal aid for the poor who became an idea to answer the problem to realize access to law and justice for the poor.
ISSN:1829-7706
2548-1657
DOI:10.31078/jk1513