REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN AMANDEMEN ULANG UNDANG-UNDANG DASAR
Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memeta...
Saved in:
Published in | Masalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Vol. 49; no. 2; pp. 213 - 221 |
---|---|
Main Authors | , |
Format | Journal Article |
Language | Indonesian |
Published |
University of Diponegoro, Faculty of Law
30.04.2020
|
Subjects | |
Online Access | Get full text |
Cover
Loading…
Summary: | Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memetakan proses politik wacana reformulasi GBHN dan Posisi MPR pasca-amandemen UUD 1945. Hasil kajian ini menemukan fakta sebagai market leader dalam penataan sistem ketatanegaraan dengan memperkuat MPR dan menetapkan haluan negara, PDI-P kurang piawai mengelola situasi politik. PDI-P yang memperjuangkan agenda terbatas dalam amandemen, harus menenggang agenda lain. Saat ini kuasa ada di pimpinan PDI-P dan presiden, selain itu juga bergantung pada respon pemilik saham besar lain atas republik ini, yakni para ketua umum partai yang punya wakil di DPR/MPR. |
---|---|
ISSN: | 2086-2695 2527-4716 |
DOI: | 10.14710/mmh.49.2.2020.213-221 |