REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN AMANDEMEN ULANG UNDANG-UNDANG DASAR

Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memeta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inMasalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Vol. 49; no. 2; pp. 213 - 221
Main Authors Sadono, Bambang, Rahmiaji, Lintang Ratri
Format Journal Article
LanguageIndonesian
Published University of Diponegoro, Faculty of Law 30.04.2020
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memetakan proses politik wacana reformulasi GBHN dan Posisi MPR pasca-amandemen UUD 1945. Hasil kajian ini menemukan fakta sebagai market leader dalam penataan sistem ketatanegaraan dengan memperkuat MPR dan menetapkan haluan negara, PDI-P kurang piawai mengelola situasi politik. PDI-P yang memperjuangkan agenda terbatas dalam amandemen, harus menenggang agenda lain. Saat ini kuasa ada di pimpinan PDI-P dan presiden, selain itu juga bergantung pada respon pemilik saham besar lain atas republik ini, yakni para ketua umum partai yang punya wakil di DPR/MPR.
ISSN:2086-2695
2527-4716
DOI:10.14710/mmh.49.2.2020.213-221