STUDI ATAS PERSEPSI MASYARAKAT KOTA SEMARANG TERHADAP PEMBEBANAN SANKSI DENDA DALAM PROGRAM VAKSINASI COVID-19

Dalam rangka mengurangi jumlah pasien Positif Covid-19, Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 13a ayat (4) Perpres 14 tahun 2021 memberlakukan sanksi denda. Pengenaan denda ini tentu menimbulkan pro dan kontra sehingga hal ini menarik untuk dibahas dalam kajian yuridis empiris yang dilaksanak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inMasalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Vol. 51; no. 1; pp. 95 - 105
Main Authors Widodo, Wahyu, Budoyo, Sapto, Pratama, Toebagus Galang Windi
Format Journal Article
LanguageIndonesian
Published University of Diponegoro, Faculty of Law 11.03.2022
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Dalam rangka mengurangi jumlah pasien Positif Covid-19, Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 13a ayat (4) Perpres 14 tahun 2021 memberlakukan sanksi denda. Pengenaan denda ini tentu menimbulkan pro dan kontra sehingga hal ini menarik untuk dibahas dalam kajian yuridis empiris yang dilaksanakan di Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres ini melanggar hak asasi manusia terlebih definisi dari keadaan darurat kesehatan masyarakat itu sendiri yang perlu dikaji ulang karena definisinya belum ada standar apa yang dapat dikategorikan sebagai darurat kesehatan masyarakat dan penegakannya akan sulit karena berdasarkan penelitian penulis, sebanyak 55% responden di kota Semarang menolak gagasan sanksi denda, sehingga perlu dipertimbangkan cara alternatif seperti di Australia dimana pemerintah memberikan insentif untuk membujuk masyarakat untuk mau mengikuti program vaksin.
ISSN:2086-2695
2527-4716
DOI:10.14710/mmh.51.1.2022.95-105