MAQASID SHARI’AH JASSER AUDAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN SYARI’AH

Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, seharusnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat di seluruh tempat dan zaman dalam kehidupan masyarakat dunia Islam yang rahmatan lil’alamin. Namun Islam yang tampil nyatanya tidak r...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inIstinbath (Mataram, Indonesia) Vol. 15; no. 1
Main Author Syaifuddin
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published Fakultas Syariah UIN Mataram 31.12.2018
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, seharusnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat di seluruh tempat dan zaman dalam kehidupan masyarakat dunia Islam yang rahmatan lil’alamin. Namun Islam yang tampil nyatanya tidak ramah, tidak toleran dan diskriminatif. Kegelisahan tersebut mendorong Jasser Auda melakukan penelitian tentang penggunaanal-Maqasid Syari’ah sebagai filsafat hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sistem. dalam melakukan risetnya Jasser menggunakan filsafat sistem sebagai objek formal kajian ilmu atau sudut pandang penelitian, dan al-Maqasid Shari’ah sebagai objek material kajian ilmu atau fokus kajian. Teori hukum Islam dengan pendekatan sistem mempunyai sifat, Menuju ke arah validasi semua pengetahuan, kesatuan (wholenes), multidimensional, terbuka dan berorientasi padatujuan tertentu (purposefulnes). Al-Maqasid Syari’ah pada ahirnya berperan untuk pembaruan hukum Islam kontemporer sehingga bermanfaat dalam meletakkan landasan ijtihad kontemporer, untuk pengembangan produk keuangan syari’ah.
ISSN:1829-6505
2654-9042
DOI:10.20414/ijhi.v15i1.143