KEBIJAKAN ALIH MANFAAT COVID-19 DALAM MANFAAT JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada akhir Januari 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pembayar memiliki bagian penting dalam penanganan Covid-19,  yaitu dengan melakukan proses verifikasi klaim kasus Covid-19 sedangkan pembiayaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Jaminan Kesehatan Nasional (Online) Vol. 2; no. 2; pp. 217 - 238
Main Authors Kusila, Gilbert Renardi, Suparniati, Endang, Ardyanto, Tonang Dwi, Pardede, Donald, Hafidz, Firdaus, Baros, Wan Aisyiah, Revelino, Dedy, Dhanalvin, Erzan, Saut, Benyamin, Jaya, Citra, Oktavia, Ayunda
Format Journal Article
LanguageEnglish
Indonesian
Published BPJS Kesehatan 05.12.2022
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada akhir Januari 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pembayar memiliki bagian penting dalam penanganan Covid-19,  yaitu dengan melakukan proses verifikasi klaim kasus Covid-19 sedangkan pembiayaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya pengalihan manfaat Covid-19 pada manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa endemi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi layanan dan memperoleh rekomendasi kebijakan alih manfaat Covid-19.  Penelitian kualitatif melalui focus grup discussion dilakukan pada bulan September 2021 bersama pengambil kebijakan, klinisi, penyintas Covid-19, dan BPJS kesehatan. Hasil dari studi kualitatif menunjukkan bahwa masih banyak kendala dalam proses layanan. Oleh karena itu perlu diatur dengan ketentuan regulasi pelayanan. Adapun terkait proses klaim, fasilitas kesehatan merasa kesulitan atas perubahan regulasi yang dinamis selama pandemi. BPJS kesehatan memerlukan kepastian kebijakan penetapan berakhirnya masa pandemi. Jika menjadi manfaat Covid-19 dialihkan kepada JKN pasca pandemi, maka sumber pembiayaan mungkin hanya dilakukan melalui konversi iuran saja namun juga ada opsi dana pendampingan dari pemerintah. Dari segi tarif perlu dilakukan perhitungan biaya sesuai paket manfaat yang telah disepakati melalui INA CBG. Diperlukan persiapan bertahap dan matang untuk pelaksanaan alih manfaat Covid-19 dalam manfaat JKN.
ISSN:2798-7183
2798-6705
DOI:10.53756/jjkn.v2i2.111