Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020

Penelitian ini bertujuan menganalisis Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 37/PUU-XVIII/2020, Tipe penelitian yaitu yuridis normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan serta teknik analisi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published inJurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 7; no. 3; pp. 729 - 737
Main Author Makaruku, Alfian Reymon
Format Journal Article
LanguageEnglish
Published Universitas Negeri Malang 15.11.2022
Subjects
Online AccessGet full text

Cover

Loading…
More Information
Summary:Penelitian ini bertujuan menganalisis Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 37/PUU-XVIII/2020, Tipe penelitian yaitu yuridis normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi kekuatan mengikat Putusan Mahakamah Konstitusi haruslah dipandang secara utuh meliputi amar putusan maupun pertimbangan hukunya. Keutuhan bacaan dan pemaknaan pertimbangan putusan Mahakamah Konstitusi adalah konsekwensi logis yang patut dipahami sehingga tidak menimbulkan kontra presepsi dalam proses pembuatan ataupun merevisi Undang-Undan. Pertimbangan hukum Pasal 29, oleh karena tidak mencantumkan batas waktu berlakunya Undang-Undang, Pasal 27 Ayat (1) frasa  “bukan merupakan kerugian negara” bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection), Pasal 27 Ayat (3) frasa “bukan objek TUN” dalam UU No. 2 Tahun 2020 dan harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pertimbangan hukum putusan mahkamah konstitusi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan mahkamah konstitusi sebab  demikian adalah alasan dari pernyataan Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional atau inkonstitusional atas satu norma UU yang di uji, dengan demikian  perimbangan hukum dalam putusan Mahkamah konstitusi memiliki kekuatan mengikat serta menjadi mandat konstitusioanal yang mesti dilaksanakan secara utuh oleh pementuk Undang-Undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi tesebut.
ISSN:2528-0767
2527-8495
DOI:10.17977/um019v7i3p729-737